Sabtu, 21 Desember 2019

STRUKTUR ORGANISASI LSP P2 PPPPTK BMTI


Berdasarkan Surat Keputasan Kepala PPPPTK BMTI  nomor 4246/B14/DL/2016 tentang Penetapan struktur organisasi LSP Pihak 2 PPPPTK BMTI, tanggal 28 Oktober 2016, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Kepala PPPPTK BMTI Nomor: 2227/B14/KP/2019 tentang Pengurus dan Personil Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak kedua Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (LSP-P2 PPPPTK BMTI) tertanggal  Mei 2019, struktur LSP P2 PPPPTK BMTI adalah seperti tertera pada gambar di atas. Adapun uraian dari masing-masing komponen dapat diuraikan sebagai berikut:


a.   Pengarah
Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.

b.   Ketua
Ketua/Unsur pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut:
  1. Melaksanakan program kerja LSP,
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi,
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran,
  4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

c.    Manajer Sertifikasi
Manajer Sertifikasi mempunyai tugas,ntara lain:
  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK),
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
  6. Melakukan rekruitmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

d.   Manajer Mutu
Manajer mutu mempunyai tugas, antara lain:
  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

e.    Manajer Administrasi
Manajer administrasi mempunyai tugas, antara lain:
  1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
  3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
  4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP        

f.     Komite Skema
Komite skema mempunyai tugas dan tanggungjawab, antara lain:
  1. Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait
  2. Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan
  3. Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja
  4. Menetapkan paket/kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan
  5. Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan katagori dan jenis skema sertifikasi
  6. Memastikan proses pengembangan skema dalam mengikuti pedoman BNSP
  7. Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini
  8. Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi
  9. Mengidentifikasi kategori dan jenis kualifikasi/okupasi/kluster yang dibutuhkan dunia kerja
  10. Mengidentifikasi jenis standar kompetensi kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja
  11. Mengidentifikasi nama/judul skema
  12. Merumuskan persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang akan disusun
 



Share this

0 Comment to "STRUKTUR ORGANISASI LSP P2 PPPPTK BMTI"

Posting Komentar