Berdasarkan Surat Keputasan
Kepala PPPPTK BMTI
nomor 4246/B14/DL/2016 tentang
Penetapan struktur organisasi LSP Pihak 2 PPPPTK BMTI, tanggal 28 Oktober 2016, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Kepala PPPPTK BMTI Nomor:
2227/B14/KP/2019 tentang Pengurus dan Personil Lembaga Sertifikasi Profesi
Pihak kedua Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (LSP-P2 PPPPTK BMTI)
tertanggal Mei 2019, struktur LSP P2 PPPPTK BMTI adalah seperti tertera pada gambar di atas. Adapun uraian dari masing-masing komponen dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pengarah
Pengarah mempunyai
tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan
LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para
pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.
b.
Ketua
Ketua/Unsur
pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan
oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut:
- Melaksanakan program kerja LSP,
- Melakukan monitoring dan evaluasi,
- Menyiapkan rencana program dan anggaran,
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
c.
Manajer Sertifikasi
Manajer
Sertifikasi mempunyai tugas,ntara lain:
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
- Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK),
- Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
- Melakukan rekruitmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
d. Manajer
Mutu
Manajer mutu mempunyai tugas, antara lain:
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
e.
Manajer Administrasi
Manajer administrasi mempunyai tugas, antara lain:
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
f. Komite Skema
Komite skema mempunyai tugas dan tanggungjawab, antara lain:
- Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait
- Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan
- Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja
- Menetapkan paket/kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan
- Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan katagori dan jenis skema sertifikasi
- Memastikan proses pengembangan skema dalam mengikuti pedoman BNSP
- Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini
- Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi
- Mengidentifikasi kategori dan jenis kualifikasi/okupasi/kluster yang dibutuhkan dunia kerja
- Mengidentifikasi jenis standar kompetensi kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja
- Mengidentifikasi nama/judul skema
- Merumuskan persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang akan disusun
0 Comment to "STRUKTUR ORGANISASI LSP P2 PPPPTK BMTI"
Posting Komentar