Rabu, 25 Desember 2019

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS, SERTA WEWENANG LSP P2 PPPPTK BMTI

KEDUDUKAN LSP P2 PPPPTK BMTI

LSP P2 PPPPTK BMTI (TEDC) adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia


FUNGSI DAN TUGAS LSP P2 PPPPTK BMTI

LSP P2 PPPPTK BMTI (TEDC) memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan Tugas
  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi;
  2. Membuat perangkat assesmen;
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor);
  4. Melaksanakan sertifikasi;
  5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi;
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  7. Memelihara kinerja asesor
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi. 

WEWENANG LSP P2 PPPPTK BMTI

LSP-P2 PPPPTK BMTI (TEDC) memiliki kewenangan antara lain:
  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi; 
  3. Memberikan sanksi kepada assesor dan TUK yang melanggar aturan,;
  4. Mengusulkan revisi dan penyusunan skema sertifikasi baru ke BNSP;
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

Minggu, 22 Desember 2019

PROFIL LSP P2 PPPPTK BMTI


LSP PPPPTK BMTI Pihak Kedua merupakan LSP pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LSP PPPPTK BMTI), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketua LSP  PPPPTK BMTI bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengarah PPPPTK BMTI.  LSP  PPPPTK BMTI didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala PPPPTK BMTI Nomor : 4170/B14/DL/2016.

LSP  PPPPTK BMTI terletak di Jl Pasantren km 2, Cimahi 40513. LSP  PPPPTK BMTI bertugas mengembangkan skema kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi dan melakukan verifikasi tempat uji kompetensi sesuai dengan skema yang telah ditetapkan serta memiliki tanggung jawab administrasi dan teknis atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP  PPPPTK BMTI mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja. Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua LSP  PPPPTK BMTI dibantu oleh 3 manajer yaitu Manajer Mutu, Manajer Sertifikasi dan Manajer Administrasi.

A.    Acuan

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  6. Permenakertrans R.I Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  7. Permenakertrans R.I Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  8. Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia 2009 (KBLUI 2009)
  9. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Perysaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  10. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
  11. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekeolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
  12. Surat Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32177/B/GT/2016 tentang Pembentukan LSP P2 pada PPPPTK dan LPPPTKKPTK
  13. Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar (Owner Requirement)


B.    Ruang Lingkup Lisensi

LSP P2 PPPPTK BMTI dalam rangka melaksanakan sertifikasi kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Standar Internasional untuk Kompetensi Keahlian yang terangkum dalam Skema Sertifikasi.

Jenis kemasan skema sertifikasi yang diambil adalah klaster yang menunjukkan jenis pekerjaan pada tiap kompetensi keahlian yang dikembangkan di LSP PPPPTK BMTI. Adapun jenis skema sertifikasi yang dikembangkan di LSP PPPPTK BMTI meliputi :
1.   Teknik Permesinan
2.   Teknik Pengelasan
3.   Teknik Mekanik Industri
4.   Rekayasa Perangkat Lunak
5.   Teknik Kendaraan Ringan
6.   Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
7.   Teknik Audio Video
8.   Teknik Elektronika Industri
9.   Teknik Instalasi dan Tenaga Listrik
10. Teknik Otomasi Industri
11. Multimedia
12. Teknik Komputer Jaringan
13. Teknik Energi Surya, Hidra dan Angin
14. Teknik Energi Biomassa
15. Teknik Perancangan dan Gambar Mesin
16. Teknik Geomatika dan Geospasial
17. Desain Pemodelan  dan Informasi Bangunan
18. Teknik Tata Kelola Logistik
19. Teknik Instrumentasi dan Otomasi Proses
20. Teknik Alat Berat
21. Teknik Bodi Otomotif
22. Geologi Pertambangan
23. Airframe Mechanic
24. Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur
25. Teknik Penyempurnaan Tekstil
26. Aircraft Sheet Metal Forming
27. Teknik Pembuatan Benang
28. Teknik Pembuatan Kain
29. Teknik Konstruksi Gedung Sanitas dan Perawatan
30. Teknik Pendingin dan Tata Udara
31. Bisnis Konstruksi dan Properti
32. Skema Okupasi Kepala Bengkel Teknik Pemesinan
33. Skema Okupasi Teknisi Teknik Pemesinan
34. Skema Okupasi Kepala Bengkel Teknik Pengelasan
35. Skema Okupas Teknisi Teknik Pengelasan
Kemasan skema sertifikasi ini bisa berkembang sesuai tuntutan kebutuhan.

Manajemen LSP  PPPPTK BMTI mengutamakan mutu dan kepuasan sertifikasi uji kompetensi serta menjamin bahwa kegiatan pemberian proses sertifikasi profesi dilaksanakan dengan kejujuran, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya berdasarkan sistem mutu yang sesuai dengan sistem manajemen yang sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan 202, serta pedoman lain yang relevan.

C.    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi serta Wewenang

  1. Kedudukan
LSP PPPPTK BMTI adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik lndonesia

  1. Fungsi dan Tugas
LSP PPPPTK BMTI memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan Tugas
a.      Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi,
b.      Membuat perangkat assesmen dan uji kompetensi,
c.      Menyediakan tenaga penguji (asesor),
d.      Melaksanakan sertifikasi,
e.      Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
f.       Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), memelihara kinerja asesor dan TUK,
g.      Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

  1. Wewenang
LSP PPPPTK BMTI (TEDC) memiliki kewenangan antara lain:
a.      Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi
b.      Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi 
c.      Memberikan sanksi kepada assesor dan TUK yang melanggar aturan,
d.      Mengusulkan skema baru,
e.      Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

D.    Visi, Misi, dan Kebijakan Mutu

  1. Visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi sektor teknologi dan rekayasa bidang mesin, teknik industri, dan rekayasa perangkat lunak di Indonesia serta diakui secara internasional.

  1. Misi
a.    Mengembangkan Sistem Manajemen Mutu LSP.
b.   Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya LSP
c.    Melaksanakan uji kompetensi
d.   Melaksanakan surveilian pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu LSP

  1. Kebijakan Mutu
Memberikan pelayanan prima dalam proses sertifikasi profesi kepada peserta uji kompetensi melalui penerapan sistem manajemen mutu yang berpedoman pada BNSP 201, 202, 206, 208, dan pedoman BNSP lainnya sehingga diterima pada tingkat nasional dan internasional.

E.     Organisasi

1.    Struktur Organisasi LSP PPPPTK BMTI
Berdasarkan Surat Keputasan Kepala PPPPTK BMTI  nomor 4246/B14/DL/2016 tentang Penetapan struktur organisasi LSP Pihak 2 PPPPTK BMTI, tanggal 28 Oktober 2016, struktur LSP adalah sebagai berikut :
 



a.   Pengarah
Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.

b.   Ketua
Ketua/Unsur pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut:
1)       Melaksanakan program kerja LSP,
2)       Melakukan monitoring dan evaluasi,
3)       Menyiapkan rencana program dan anggaran,
4)       Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

c.    Manajer Sertifikasi
Manajer Sertifikasi mempunyai tugas,ntara lain:
1)       Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
2)       Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
3)       Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
4)       Menetapkan persyaratan tempat uji kompetensi (TUK),
5)       Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
6)       Melakukan rekruitmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

d.   Manajer Mutu
Manajer mutu mempunyai tugas, antara lain:
1)    Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
2)   Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
3)       Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

e.    Manajer Administrasi
Manajer administrasi mempunyai tugas, antara lain:
1)       Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
2)       Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
3)       Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
4)       Mempersiapkan laporan kegiatan LSP        

f.     Komite Skema
Komite skema mempunyai tugas dan tanggungjawab, antara lain:
1)   Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait
2)  Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan
3)   Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja
4)   Menetapkan paket/kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan
5)   Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan katagori dan jenis skema sertifikasi
6)    Memastikan proses pengembangan skema dalam mengikuti pedoman BNSP
7)    Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini
8)    Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi
9)  Mengidentifikasi kategori dan jenis kualifikasi/okupasi/kluster yang dibutuhkan dunia kerja
10) Mengidentifikasi jenis standar kompetensi kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja
11)   Mengidentifikasi nama/judul skema
12)   Merumuskan persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang akan disusun


2.   Tata Kerja
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah, Ketua, Manajer Mutu, Manajer Sertifikasi, Manajer Administrasi dan Komite Skema menerapkan mekanisme kerja berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing baik secara internal maupun dengan steakholder lainnya.

3.   Sumber Daya Manusia
Sumberdaya Manusia (SDM) adalah modal utama yang perlu dipelihara dan dikembangkan secara terus-menerus seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi serta tuntutan dunia kerja dan dunia industri.

Saat ini, LSP PPPPTK BMTI mempunyai 26 personil. Tenaga Auditor SMM dan Asesor skema sertifikasi telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dari BNSP, serta pelatihan kerja yang relevan di dalam maupun luar negeri, termasuk pengalaman di beberapa industri berskala nasional dan internasional.

4.   Sarana dan Prasarana
LSP memiliki kantor yang representatif di lingkungan PPPPTK BMTI seluas 100 m2 yang terdiri dari  lengkap dengan fasilitas kerja yang cukup  yang meliputi:
a.        Ruangan Manajemen ( Ketua dan Manajer )
b.       Ruangan Sekretaris dan Administrasi
c.        Ruangan tamu
d.       Ruang Sidang
e.        Toilet
f.         Dapur
g.       Ruang Arsip
h.       TUK sewaktu

5.   Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan untuk operasional program LSP PPPPTK BMTI berasal dari anggaran rutin dan pembangunan yang dialokasikan melalui anggaran DIPA setiap tahun dan dari sumber-sumber lainnya.

Pembiayaan program-program sertifikasi kompetensi di LSP PPPPTK BMTI mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, kebijakan Kemendikbud, dan standar pembiayaan BNSP.

F. Program Sertifikasi Keahlian KKNI Level IV


Permendikbub Nomor 34  Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliya Kejuruan, Lampiran V, Bab III huruf A berbunyi:

    

     Standar Kualifikasi Guru

1.      Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK melalui pendidikan formal Standar kualifikasi akademik guru SMK/MAK adalah jenjang pendidikan sedikitnya yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2.      Kualifikasi Kompetensi profesional guru kejuruan SMK/MAK mengacu pada kompetensi sebagai guru dan kompetensi kerja yang berlaku di dunia usaha dan industri.

3.      Kualifikasi kompetensi kerja guru kejuruan SMK/MAK yang dimaksud pada butir 2 memiliki jenjang 4 (empat) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Untuk memenuhi standar kualifikasi kompetensi yang mengacu pada kompetensi kerja KKNI level IV, maka pada setiap akhir dari Pelatihan di PPPPTK BMTI, Guru diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian, yang diseleggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (LSP P2) untuk memperoleh sertifikat Kompetensi Keahlian bagi mereka yang dinyatakan kompeten.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahliaan bagi Guru dalam mencapai kualifikasi  KKNI level IV dilaksanakan secara bertahap, skema kompetensi keahlian guru di atur dalam  beberapa kluster, untuk mempermudah guru dalam mengikuti Uji Kompetensi, setiap kali melaksanakan uji kompetensi keahlian,  guru wajib mengambil minimal 2 kluster.

G.  Program Magang Industri

 


Pemagangan Guru di Industri merupakan bagian dari program pelatihan guru, sebelum guru mengikuti uji kompetensi keahlian, guru mengikuti program magang di industri, tujuannya adalah untuk membekali guru dengan wawasan dan budaya kerja industri, menambah pengetahuan dan keterampilan yang terkait langsung dengan materi  kompetensi keahlian yang akan diujikan, dan memberikan pengalaman praktek langsung dari teori-teori yang didapatkan ketika pelatihan di PPPTK BMTI.

H.   Pola Diklat Berbasis Kompetensi pada Diklat Teknik Pemesinan