Rabu, 25 Desember 2019

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS, SERTA WEWENANG LSP P2 PPPPTK BMTI

KEDUDUKAN LSP P2 PPPPTK BMTI

LSP P2 PPPPTK BMTI (TEDC) adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia


FUNGSI DAN TUGAS LSP P2 PPPPTK BMTI

LSP P2 PPPPTK BMTI (TEDC) memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan Tugas
  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi;
  2. Membuat perangkat assesmen;
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor);
  4. Melaksanakan sertifikasi;
  5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi;
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  7. Memelihara kinerja asesor
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi. 

WEWENANG LSP P2 PPPPTK BMTI

LSP-P2 PPPPTK BMTI (TEDC) memiliki kewenangan antara lain:
  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi; 
  3. Memberikan sanksi kepada assesor dan TUK yang melanggar aturan,;
  4. Mengusulkan revisi dan penyusunan skema sertifikasi baru ke BNSP;
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

Share this

0 Comment to "KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS, SERTA WEWENANG LSP P2 PPPPTK BMTI"

Posting Komentar