LSP PPPPTK BMTI Pihak Kedua
merupakan LSP pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (LSP PPPPTK BMTI), Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua LSP PPPPTK BMTI bertanggung jawab
langsung kepada Dewan Pengarah PPPPTK BMTI.
LSP PPPPTK BMTI didirikan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala PPPPTK BMTI Nomor : 4170/B14/DL/2016.
LSP PPPPTK BMTI terletak di Jl Pasantren km 2,
Cimahi 40513. LSP PPPPTK BMTI bertugas
mengembangkan skema kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan
sertifikat kompetensi dan melakukan verifikasi tempat uji kompetensi sesuai
dengan skema yang telah ditetapkan serta memiliki tanggung jawab administrasi dan teknis atas
implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi
kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, LSP PPPPTK BMTI mengacu pada
pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan
persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi
menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional sehingga dapat
diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber
daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua LSP
PPPPTK BMTI dibantu oleh 3 manajer yaitu Manajer Mutu, Manajer
Sertifikasi dan Manajer Administrasi.
A.
Acuan
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun
2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun
2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Permenakertrans R.I Nomor 5 Tahun 2012
tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Permenakertrans R.I Nomor 8 Tahun 2012
tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Klasifikasi Buku Lapangan Usaha
Indonesia 2009 (KBLUI 2009)
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian
Perysaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi Nomor 4/BNSP/VII/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan
Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016
tentang Revitalisasi Sekeolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan
Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
- Surat Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 32177/B/GT/2016 tentang Pembentukan LSP P2 pada PPPPTK
dan LPPPTKKPTK
- Tuntutan persyaratan kompetensi dari
persyaratan pasar (Owner Requirement)
B.
Ruang Lingkup Lisensi
LSP P2 PPPPTK BMTI dalam rangka
melaksanakan sertifikasi kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia dan Standar Internasional untuk Kompetensi Keahlian yang
terangkum dalam Skema Sertifikasi.
Jenis kemasan skema sertifikasi yang
diambil adalah klaster yang menunjukkan jenis pekerjaan pada tiap kompetensi
keahlian yang dikembangkan di LSP PPPPTK BMTI. Adapun jenis skema sertifikasi yang
dikembangkan di LSP PPPPTK BMTI meliputi :
1.
Teknik Permesinan
2.
Teknik Pengelasan
3.
Teknik Mekanik Industri
4.
Rekayasa Perangkat Lunak
5.
Teknik Kendaraan Ringan
6.
Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
7.
Teknik Audio Video
8.
Teknik Elektronika Industri
9.
Teknik Instalasi dan Tenaga Listrik
10. Teknik Otomasi Industri
11. Multimedia
12. Teknik Komputer Jaringan
13. Teknik Energi Surya, Hidra dan Angin
14. Teknik Energi Biomassa
15. Teknik Perancangan dan Gambar Mesin
16. Teknik Geomatika dan Geospasial
17. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
18. Teknik Tata Kelola Logistik
19. Teknik Instrumentasi dan Otomasi Proses
20. Teknik Alat Berat
21. Teknik Bodi Otomotif
22. Geologi Pertambangan
23. Airframe Mechanic
24. Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur
25. Teknik Penyempurnaan Tekstil
26. Aircraft Sheet Metal Forming
27. Teknik Pembuatan Benang
28. Teknik Pembuatan Kain
29. Teknik Konstruksi Gedung Sanitas dan
Perawatan
30. Teknik Pendingin dan Tata Udara
31. Bisnis Konstruksi dan Properti
32. Skema Okupasi Kepala Bengkel Teknik
Pemesinan
33. Skema Okupasi Teknisi Teknik Pemesinan
34. Skema Okupasi Kepala Bengkel Teknik
Pengelasan
35. Skema Okupas Teknisi Teknik Pengelasan
Kemasan skema sertifikasi ini bisa berkembang sesuai
tuntutan kebutuhan.
Manajemen LSP PPPPTK BMTI mengutamakan mutu dan kepuasan
sertifikasi uji kompetensi serta menjamin bahwa kegiatan pemberian proses
sertifikasi profesi dilaksanakan dengan kejujuran, teliti, cepat, tepat dan
akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya berdasarkan sistem mutu yang
sesuai dengan sistem manajemen yang sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan 202,
serta pedoman lain yang relevan.
C.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi serta Wewenang
- Kedudukan
LSP
PPPPTK BMTI
adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik
lndonesia
- Fungsi dan
Tugas
LSP PPPPTK
BMTI memiliki
fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan Tugas
a.
Menyusun dan mengembangkan
skema sertifikasi,
b.
Membuat perangkat assesmen dan uji kompetensi,
c.
Menyediakan tenaga penguji
(asesor),
d.
Melaksanakan sertifikasi,
e.
Melaksanakan surveilan
pemeliharaan sertifikasi,
f.
Menetapkan persyaratan,
memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), memelihara kinerja
asesor dan TUK,
g.
Mengembangkan pelayanan
sertifikasi.
- Wewenang
LSP PPPPTK BMTI (TEDC) memiliki
kewenangan antara lain:
a.
Menerbitkan sertifikat
kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi
b.
Mencabut atau membatalkan
sertifikat kompetensi
c.
Memberikan sanksi kepada
assesor dan TUK yang melanggar aturan,
d.
Mengusulkan skema baru,
e.
Mengusulkan dan atau menetapkan
biaya uji kompetensi.
D.
Visi, Misi, dan Kebijakan Mutu
- Visi
Menjadi Lembaga
Sertifikasi Profesi sektor teknologi dan rekayasa bidang mesin, teknik
industri, dan rekayasa perangkat lunak di Indonesia serta diakui secara
internasional.
- Misi
a. Mengembangkan Sistem Manajemen
Mutu LSP.
b. Meningkatkan Kualitas dan
Kuantitas Sumber Daya LSP
c. Melaksanakan uji kompetensi
d. Melaksanakan surveilian
pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu LSP
- Kebijakan Mutu
Memberikan pelayanan
prima dalam proses sertifikasi profesi kepada peserta uji kompetensi melalui
penerapan sistem manajemen mutu yang berpedoman pada BNSP 201, 202, 206, 208,
dan pedoman BNSP lainnya sehingga diterima pada tingkat nasional dan
internasional.
E. Organisasi
1.
Struktur Organisasi LSP PPPPTK BMTI
Berdasarkan Surat Keputasan
Kepala PPPPTK BMTI
nomor 4246/B14/DL/2016 tentang
Penetapan struktur organisasi LSP Pihak 2 PPPPTK BMTI, tanggal 28 Oktober 2016,
struktur LSP adalah sebagai berikut :
a.
Pengarah
Pengarah mempunyai
tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan
LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para
pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.
b.
Ketua
Ketua/Unsur
pelaksana LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan
oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut:
1) Melaksanakan program kerja LSP,
2) Melakukan monitoring dan
evaluasi,
3) Menyiapkan rencana program dan
anggaran,
4) Memberikan laporan dan
bertanggungjawab kepada Pengarah.
c.
Manajer Sertifikasi
Manajer
Sertifikasi mempunyai tugas,ntara lain:
1) Memfasilitasi penyusunan skema
sertifikasi,
2) Menyiapkan perangkat asesmen dan
materi uji,
3) Melaksanakan kegiatan
sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
4) Menetapkan persyaratan tempat uji
kompetensi (TUK),
5) Melaksanakan verifikasi dan
menetapkan TUK,
6) Melakukan rekruitmen asesor
kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
d. Manajer
Mutu
Manajer mutu mempunyai tugas, antara lain:
1) Mengembangkan dan menerapkan
sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201,
2) Memelihara berlangsungnya sistem
manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
3) Melakukan audit internal dan
memfasilitasi kaji ulang manajemen.
e.
Manajer Administrasi
Manajer administrasi mempunyai tugas, antara lain:
1) Memfasilitasi unsur-unsur LSP
guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
2) Melaksanakan tugas-tugas
ketatausahaan organisasi LSP,
3) Memelihara informasi sertifikasi
kompetensi
4) Mempersiapkan laporan kegiatan
LSP
f.
Komite Skema
Komite skema mempunyai tugas dan tanggungjawab, antara lain:
1) Memastikan dukungan dan
partisipasi para pemangku kepentingan terkait
2) Menetapkan jenjang kualifikasi,
okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan
3) Memastikan ketelusuran skema
terhadap standar kompetensi kerja
4) Menetapkan paket/kemasan
kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan
5) Menetapkan persyaratan dasar
sertifikasi sesuai dengan katagori dan jenis skema sertifikasi
6) Memastikan proses pengembangan
skema dalam mengikuti pedoman BNSP
7) Memelihara dan memastikan
kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini
8) Mengidentifikasi dan menetapkan
keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi
9) Mengidentifikasi kategori dan
jenis kualifikasi/okupasi/kluster yang dibutuhkan dunia kerja
10) Mengidentifikasi jenis standar
kompetensi kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja
11) Mengidentifikasi nama/judul skema
12) Merumuskan persyaratan kompetensi
sesuai dengan jenis skema yang akan disusun
2.
Tata Kerja
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengarah, Ketua, Manajer
Mutu, Manajer Sertifikasi,
Manajer Administrasi
dan Komite
Skema menerapkan
mekanisme kerja berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, sesuai dengan tugas pokoknya
masing-masing baik secara internal maupun dengan steakholder lainnya.
3.
Sumber Daya Manusia
Sumberdaya Manusia (SDM) adalah
modal utama yang perlu dipelihara dan dikembangkan secara terus-menerus seiring
dengan perkembangan teknologi dan informasi serta tuntutan dunia kerja dan
dunia industri.
Saat ini, LSP PPPPTK BMTI
mempunyai 26
personil. Tenaga Auditor SMM dan Asesor skema sertifikasi telah mengikuti
pendidikan
dan pelatihan dari BNSP, serta pelatihan kerja yang relevan di dalam maupun
luar negeri,
termasuk
pengalaman di beberapa industri berskala nasional dan internasional.
4.
Sarana dan Prasarana
LSP memiliki kantor yang representatif di lingkungan
PPPPTK BMTI seluas 100 m2 yang terdiri dari lengkap dengan
fasilitas kerja yang cukup yang meliputi:
a.
Ruangan
Manajemen ( Ketua dan Manajer )
b.
Ruangan
Sekretaris dan Administrasi
c.
Ruangan tamu
d.
Ruang
Sidang
e.
Toilet
f.
Dapur
g.
Ruang Arsip
h.
TUK sewaktu
5.
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan untuk operasional
program LSP PPPPTK
BMTI berasal dari anggaran rutin dan pembangunan yang dialokasikan melalui
anggaran DIPA setiap tahun dan dari sumber-sumber lainnya.
Pembiayaan program-program sertifikasi kompetensi di LSP PPPPTK BMTI mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, kebijakan Kemendikbud, dan standar pembiayaan BNSP.
F. Program Sertifikasi Keahlian KKNI Level IV
Permendikbub
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliya Kejuruan,
Lampiran V, Bab III huruf A berbunyi:
Standar Kualifikasi Guru
1. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK
melalui pendidikan formal Standar kualifikasi akademik guru SMK/MAK adalah
jenjang pendidikan sedikitnya yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang
dibuktikan dengan ijazah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) yang relevan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sertifikat
pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
2. Kualifikasi Kompetensi profesional
guru kejuruan SMK/MAK mengacu pada kompetensi sebagai guru dan kompetensi kerja
yang berlaku di dunia usaha dan industri.
3. Kualifikasi kompetensi kerja guru
kejuruan SMK/MAK yang dimaksud pada butir 2 memiliki jenjang 4 (empat) pada
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Untuk
memenuhi standar kualifikasi kompetensi yang mengacu pada kompetensi kerja KKNI
level IV, maka pada setiap akhir dari Pelatihan di PPPPTK BMTI, Guru diwajibkan
mengikuti Uji Kompetensi Keahlian, yang diseleggarakan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi Pihak 2 (LSP P2) untuk memperoleh sertifikat Kompetensi Keahlian bagi
mereka yang dinyatakan kompeten.
Pelaksanaan
Uji Kompetensi Keahliaan bagi Guru dalam mencapai kualifikasi KKNI level IV dilaksanakan secara bertahap,
skema kompetensi keahlian guru di atur dalam
beberapa kluster, untuk mempermudah guru dalam mengikuti Uji Kompetensi,
setiap kali melaksanakan uji kompetensi keahlian, guru wajib mengambil minimal 2 kluster.
G. Program Magang Industri
Pemagangan Guru di Industri merupakan bagian
dari program pelatihan guru, sebelum guru mengikuti uji kompetensi keahlian,
guru mengikuti program magang di industri, tujuannya adalah untuk membekali
guru dengan wawasan dan budaya kerja industri, menambah pengetahuan dan
keterampilan yang terkait langsung dengan materi kompetensi keahlian yang akan diujikan, dan
memberikan pengalaman praktek langsung dari teori-teori yang didapatkan ketika
pelatihan di PPPTK BMTI.
H. Pola Diklat Berbasis Kompetensi pada Diklat Teknik
Pemesinan